Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau izin resmi akan dihentikan operasionalnya, dibongkar, dan izin usahanya dicabut.
“Karena kami mensinyalir ada lapangan padel yang dibangun tanpa izin atau PBG,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Untuk lapangan padel baru, pemilik wajib mengurus izin teknis awal ke Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Pramono menekankan aturan ini agar tidak semua orang bisa seenaknya membangun lapangan padel di Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI juga melarang pembangunan lapangan padel di aset milik pemerintah dan di Ruang Terbuka Hijau.
“Kami tidak mengizinkan pembangunan di RTH sehingga fungsi Ruang Terbuka Hijau tetap terjaga,” tegas Pramono.
Saat ini, Jakarta memiliki sekitar 397 lapangan padel. Pemerintah sedang menelusuri berapa banyak di antaranya yang dibangun tanpa izin.
Untuk lapangan padel yang berada di kawasan perumahan dan sudah berizin, Pramono menetapkan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB agar warga tidak terganggu oleh kebisingan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026